Minggu, 09 September 2012
Kamis, 06 September 2012
PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN
ASSET-ASSET BANGSA INDONESIA
Tahun 1957-1965
1. Upah Penjaga.
Asset-asset tersebut digunakan untuk membayar Upah/Gaji dari
Para Pemegang, Amanah dan Penjaga Gudang 77, selama 10 Tahun masing-masing
antara sebesar US$. 5.000.000,- sampai US$. 6.000.000, Per orang yang dibayar melalui Rekening/Account mereka baik
yang berada di BANK INDONESIA [BI] maupun di bank-bank pemerintah lainnya pada
saat itu BNI 1946, BRI.
2. Biaya-Biaya Pembangunan.
2.1. Hotel Indonesia.
2.2. Gelora Senayan Bungkarno.
2.3. Pesta Ganefo.
2.4. Tugu Monas [40 Kgs-Emas]
Lambang Pinjaman 40 Bank di 25 Negara, berdasar perjanjian
Bernina No. 27594.
2.5. Jembatan Semanggi.
2.6. Jembatan Ampera Palembang.
2.7. Hotel Samudra Beach Bali.
2.8. Hotel Samudra Beach Pelabuhan Ratu.
2.9. Galangan Kapal Surabaya.
2.10. Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
2.11. Pelabuhan Teluk Bayur Padang.
2.12. Pelabuhan Belawan Medan.
2.13. Pelabuhan Makasar Sulawasi Selatan.
2.14. Pelabuhan Martapura Kalimantan.
2.15. Pembangunan beberapa Kantor-Kantor, Perumahan Sederhana
2.5. Jembatan Semanggi.
2.6. Jembatan Ampera Palembang.
2.7. Hotel Samudra Beach Bali.
2.8. Hotel Samudra Beach Pelabuhan Ratu.
2.9. Galangan Kapal Surabaya.
2.10. Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
2.11. Pelabuhan Teluk Bayur Padang.
2.12. Pelabuhan Belawan Medan.
2.13. Pelabuhan Makasar Sulawasi Selatan.
2.14. Pelabuhan Martapura Kalimantan.
2.15. Pembangunan beberapa Kantor-Kantor, Perumahan Sederhana
Angkatan Perang Republik Indonesia [APRI]
sekarang TNI-POLRI.
2.16. Pembangunan/Renovasi Departement-Departement milik
2.16. Pembangunan/Renovasi Departement-Departement milik
Pemerintah [peninggalan Belanda dan
Jepang].
2.17. Pembelian beberapa Unit Pesawat Garuda, beberapa unit Kapal PT.
2.17. Pembelian beberapa Unit Pesawat Garuda, beberapa unit Kapal PT.
PELNI, beberapa unit Kapal Perang
TNI/AL, beberapa unit Pesawat
Tempur untuk TNI-AU, biaya perbaikan
Jaringan Kereta Api.
2.18. Percetakan dan Peredaran Mata Uang Rupiah Kertas sebelum dan
2.18. Percetakan dan Peredaran Mata Uang Rupiah Kertas sebelum dan
sesudah Kasus SANERING [Nilai Rata-Rata
Uang Rp. 1000,-
menjadi Rp. 1,-.
2.19. Biaya penambahan Modal Bank BNI 1946.
2.20. Biaya untuk memadamkam pemberontakan di Tanah Air [PRRI,
2.19. Biaya penambahan Modal Bank BNI 1946.
2.20. Biaya untuk memadamkam pemberontakan di Tanah Air [PRRI,
Permesta, DI/TII], biaya perang untuk
menggempur [Ganyang]
Malaysia,
biaya Pembebasan Irian Jaya [Tri Kora], DLL.
2.21. 2012
2.21. 2012
3. Belum Dimanfaatkan
3.2. Sebagian sisa lainnya Rekening Account Pemegang Amanah-Amanat, maupun penjaga Gudang 77 yang masih disimpan pada bank - bank di Indonesia seperti contoh lampiran F.1, sedang 54 Rekening/Account-Account di Union Bank Of Switzerland-UBS AG, Maupun di 40 Bank-bank di 25 Negara berdasarkan Perjanjian Bernina No. 27594 telah dibekukan/blokir oleh Mr. Danarasa dari semenjak 1967 sampai tahun 2001 yang lalu akibat Peristiwa Pemindahan Kekuasaan pada Tahun 1967.
PERMASALAHAN ASSET-ASSET SESUDAH 1967
1. Permasalahan
Asset Luar Negeri
Akibat Pemindahan kekuasaan [Cup De’Eta]
1967 untuk menyelamatkan Harta/Asset yang telah tertata rapih-repeh dibawah
Perintah Rahasia IR. SOEKARNO melalui
beberapa Kurirnya antara lain:
1. [Alm]. Letkol TNI-AD Mangil.
2. [Alm]. Letkol Pol. Dalimin.
3. Tuan X, [masih hidup, juru masak Istana Bogor].
4. Ratna Sari Dewi [masih hidup-istri Bung karno].
5. Beberapa Dokter Ahli dari China yang mengobati Ir. Soekarno sebelum
beliau
mangkat 1970 [2 orang masih hidup dipropinsi Senchen dan
Propinsi
Kun Ming di RRC.
Maka seluruh pemegang amanat, Penjaga Gudang 77 dan Penjaga Gudang Cakra 55 diperintahkan harus melarikan diri dan mengganti seluruh identitas meninggalkan tempat tinggal/pos-posnya masing-masing, dan menyelamatkan Kunci-Kunci dan Peta-Peta dan sambil menunggu perintah lebih lanjut:
Saat peristiwa tersebut terjadi, Mr.Muchamad Danarasa masih di Luxemburg [Sechweizeriche Bank Gesselschaft] dengan beberapa Staff mabes TNI-AU dan Mr. Hanafi, Duta Besar RI. Untuk Perancis [masih hidup tinggal di Paris] menyelesaikan Perjanjian Bernina No. 27594 [Chely Soekarno] Agreement] tentang KONPENSASI PEMBAYARAN HUTANG Pemerintah Inggris dengan beberapa unit Pesawat Tempur
dan Kapal Perang bagi kepentingan
Pemerintah RI. Pada saat itu dan tertunda hingga saat ini, termasuk seluruh
Perjanjian Bernina No. 27594 lainnya. Kepada Mr. Brond Ternath, Mr. Martin Van Gough telah
diperintahkan membekukan/memblokir seluruh Rekening/Account pemegang Amanah,
yang berada di Union Bank Of Switzerland-UBS AG dan yang berada di 40 Bank-bank
berdasarkan perjanjian Bernina No. 27594. Sebagaimana tersebut diatas, oleh
KARENA 7 [Tujuh] orang Pahlawan Revolusi yang dibunuh dalam tragedy Maha tragis
G.30.S.PKI pada tahun 1965, termasuk orang-orang yang ditunjuk sebagai Pemegang
Mandat atau Kuasa dari Ir. Soekarno atas Surat/Document Obligasi Asli UBS AG,
senilai US$. 10 BILLION, US$. 27 BILLION dan US$.
97 BILLION [97 PCS/Rangkap] untuk Persiapan Pembangunan Peralatan militer pada
saat itu.
2. Permasalahan Aseet Dalam Negeri
Mengenai barang-barang Jaminan yang telah dijaga oleh 85 orang Penjaga Gudang 77 [beberapa masih hidup] dan koordinator Gudang 77, Mr. Danarasa dan Ms. Fatimah tangkap setelah [Gubernur Bank Indonesia ditangkap 1967], sebelum Upah/gaji mereka dicairkan oleh para pemegang amanah diwilayahnya masing-masing kecuali [tertera dalam lampiran diatas].
Senin, 03 September 2012
Minggu, 02 September 2012
"Imam Mahdi as Dalam Al-Quran"
Konsep Imam Mahdi as sebagai juru penyelamat adalah sebuah konsep yang sudah diterima oleh semua agama samawi, bahkan oleh semua umat manusia meskipun nama yang ditentukan untuk menyebutnya berbeda-beda. Kesepakatan konsep ini dapat kita bahas pada kesempatan yang lain.
Oleh karena itu, dalam al-Quran terdapat beberapa ayat yang ditafsirkan dengan keberadaan Imam Mahdi as sebagai seorang juru penyelamat. Ayat-ayat tersebut adalah sebagai berikut:
a. Surah al-Qashash (28) : 5
a. Surah al-Qashash (28) : 5
وَ نُرِيْدُ أَنْ نَمُنَّ عَلَى الَّذِيْنَ اسْتُضْعِفُوْا فِي الْأَرْضِ وَ نَجْعَلَهُمْ أَئِمَّةً وَ نَجْعَلَهُمُ الْوَارِثِيْنَ
“Dan Kami ingin memberikan anugrah kepada orang-orang yang tertindas di muka bumi ini, menjadikan mereka para pemimpin, dan menjadikan mereka sebagai para pewaris.”
Secara lahiriah, ayat ini menggunakan kata kerja mudhâri’ dalam menjelaskan maksud Allah. Secara realita, janji-janji yang termaktub dalam ayat tersebut belum terealisasikan hingga sekarang. Dengan pemerintahan yang telah dibentuk oleh Rasulullah saw di Madinah yang berjalan kurang lebih selama sepuluh tahun, kami kira hal itu belum terwujudkan secara sempurna mengingat masih banyak pojok dunia yang belum pernah mencicipi lezatnya hukumnya Islam.
Menurut beberapa hadis, ayat ini mengindikasikan tentang Imam Mahdi as, bahwa semua janji Allah itu akan terwujud pada saat beliau turun ke bumi dan membentangkan sayap keadilan di atasnya. Dalam Nahjul Balâghah, Imam Ali as berkata:
لَتَعْطُفَنَّ الدُّنْيَا عَلَيْنَا بَعْدَ شِمَاسِهَا عَطْفَ الضَّرُوْسِ عَلَى وَلَدِهَا
“(Pada waktu itu), dunia akan menganugrahkan kelembutannya kepada kami setelah ia membangkang sebagaimana unta betina yang membangkang (baca: enggan memberi air susu kepada anaknya) menyayangi anaknya.”
Ibnu Abil Hadid berkata: “Para sahabat (baca: ulama) kita berpendapat bahwa beliau menjanjikan (kemunculan) seorang imam yang akan menguasai bumi dan menaklukkan seluruh kerajaan dunia.”
Dalam sebuah hadis yang lain beliau berkata: “Orang-orang tertindas di muka bumi yang termaktub di dalam al-Quran dan akan dijadikan para pewaris oleh Allah adalah kami, Ahlulbait. Allah akan membangkitkan Mahdi mereka yang akan memuliakan mereka dan menghinakan para musuh mereka.” [1]
b. Surah an-Nûr (24) : 56
b. Surah an-Nûr (24) : 56
وَعَدَ اللهُ الَّذِيْنَ آمَنُوْا مِنْكُمْ وَ عَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَ لَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِيْنَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَ لَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُوْنَنِيْ لاَ يُشْرِكُوْنَ بِيْ شَيْئًا وَ مَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُوْنَ
“Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal salih untuk menjadikan mereka sebagai khalifah di muka bumi ini sebagaimana Ia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka sebagai khalifah, menyebarkan bagi mereka agama yang telah diridhainya untuk mereka secara merata dan menggantikan ketakutan mereka dengan rasa keamanan (sehingga) mereka dapat menyembah-Ku dan tidak menyekutukan-Ku. Barangsiapa ingkar setelah itu, merekalah orang-orang yang fasiq.”
Langganan:
Postingan (Atom)