Kamis, 06 September 2012


PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN ASSET-ASSET BANGSA INDONESIA


Tahun 1957-1965

1. Upah Penjaga.

Asset-asset tersebut digunakan untuk membayar Upah/Gaji dari Para Pemegang, Amanah dan Penjaga Gudang 77, selama 10 Tahun masing-masing antara sebesar US$. 5.000.000,- sampai US$. 6.000.000,        Per orang yang dibayar melalui Rekening/Account mereka baik yang berada di BANK INDONESIA [BI] maupun di bank-bank pemerintah lainnya pada saat itu BNI 1946, BRI.

2. Biaya-Biaya Pembangunan.

2.1. Hotel Indonesia.
2.2. Gelora Senayan Bungkarno.
2.3. Pesta Ganefo.
2.4. Tugu Monas [40 Kgs-Emas]
 
       Lambang Pinjaman 40 Bank di 25 Negara, berdasar perjanjian
       Bernina No. 27594.
2.5. Jembatan Semanggi.
2.6. Jembatan Ampera Palembang.
2.7. Hotel Samudra Beach Bali.
2.8. Hotel Samudra Beach Pelabuhan Ratu.
2.9. Galangan Kapal Surabaya.
2.10. Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
2.11. Pelabuhan Teluk Bayur Padang.
2.12. Pelabuhan Belawan Medan.
2.13. Pelabuhan Makasar Sulawasi Selatan.
2.14. Pelabuhan Martapura Kalimantan.
2.15. Pembangunan beberapa Kantor-Kantor, Perumahan Sederhana
        Angkatan Perang Republik Indonesia [APRI] sekarang TNI-POLRI.
2.16. Pembangunan/Renovasi Departement-Departement milik  
        Pemerintah [peninggalan Belanda dan Jepang].
2.17. Pembelian beberapa Unit Pesawat Garuda, beberapa unit Kapal PT.
        PELNI, beberapa unit Kapal Perang TNI/AL, beberapa unit Pesawat
        Tempur untuk TNI-AU, biaya perbaikan Jaringan Kereta Api.
2.18. Percetakan dan Peredaran Mata Uang Rupiah Kertas sebelum dan
        sesudah Kasus SANERING [Nilai Rata-Rata Uang Rp. 1000,-        
        menjadi Rp. 1,-.
2.19. Biaya penambahan Modal Bank BNI 1946.
2.20. Biaya untuk memadamkam pemberontakan di Tanah Air [PRRI,
        Permesta, DI/TII], biaya perang untuk menggempur [Ganyang]  
        Malaysia, biaya Pembebasan Irian Jaya [Tri Kora], DLL.
2.21. 2012


3. Belum Dimanfaatkan

3.2. Sebagian sisa lainnya Rekening Account Pemegang Amanah-Amanat, maupun penjaga Gudang 77 yang masih disimpan pada bank - bank         di Indonesia seperti contoh lampiran F.1, sedang 54 Rekening/Account-Account di Union Bank Of Switzerland-UBS AG, Maupun di 40 Bank-bank di 25 Negara berdasarkan Perjanjian Bernina No. 27594 telah dibekukan/blokir oleh Mr. Danarasa dari semenjak 1967 sampai tahun 2001 yang lalu akibat Peristiwa Pemindahan Kekuasaan pada Tahun 1967.

PERMASALAHAN ASSET-ASSET SESUDAH 1967

1. Permasalahan Asset Luar Negeri

Akibat Pemindahan kekuasaan [Cup De’Eta] 1967 untuk menyelamatkan Harta/Asset yang telah tertata rapih-repeh dibawah Perintah Rahasia     IR. SOEKARNO melalui beberapa Kurirnya antara lain:

1. [Alm]. Letkol TNI-AD Mangil.
2. [Alm]. Letkol Pol. Dalimin.
3. Tuan X, [masih hidup, juru masak Istana Bogor].
4. Ratna Sari Dewi [masih hidup-istri Bung karno].
5. Beberapa Dokter Ahli dari China yang mengobati Ir. Soekarno sebelum
    beliau mangkat 1970 [2 orang masih hidup dipropinsi Senchen dan
    Propinsi Kun Ming di RRC.

Maka seluruh pemegang amanat, Penjaga Gudang 77 dan Penjaga Gudang Cakra 55 diperintahkan harus melarikan diri dan mengganti seluruh identitas meninggalkan tempat tinggal/pos-posnya masing-masing, dan menyelamatkan Kunci-Kunci dan Peta-Peta dan sambil menunggu perintah lebih lanjut:

Saat peristiwa tersebut terjadi, Mr.Muchamad Danarasa masih di Luxemburg [Sechweizeriche Bank Gesselschaft] dengan beberapa Staff mabes TNI-AU dan Mr. Hanafi, Duta Besar RI. Untuk Perancis [masih hidup tinggal di Paris] menyelesaikan Perjanjian Bernina No. 27594 [Chely Soekarno] Agreement] tentang KONPENSASI PEMBAYARAN HUTANG Pemerintah Inggris dengan beberapa unit Pesawat Tempur
dan Kapal Perang bagi kepentingan Pemerintah RI. Pada saat itu dan tertunda hingga saat ini, termasuk seluruh Perjanjian Bernina No. 27594 lainnya. Kepada Mr. Brond Ternath, Mr. Martin Van Gough telah diperintahkan membekukan/memblokir seluruh Rekening/Account pemegang Amanah, yang berada di Union Bank Of Switzerland-UBS AG dan yang berada di 40 Bank-bank berdasarkan perjanjian Bernina        No. 27594. Sebagaimana tersebut diatas, oleh KARENA 7 [Tujuh] orang Pahlawan Revolusi yang dibunuh dalam tragedy Maha tragis G.30.S.PKI pada tahun 1965, termasuk orang-orang yang ditunjuk sebagai Pemegang Mandat atau Kuasa dari Ir. Soekarno atas Surat/Document Obligasi Asli UBS AG, senilai US$. 10 BILLION, US$. 27 BILLION dan    US$. 97 BILLION [97 PCS/Rangkap] untuk Persiapan Pembangunan Peralatan militer pada saat itu.

2. Permasalahan Aseet Dalam Negeri

Mengenai barang-barang Jaminan yang telah dijaga oleh 85 orang Penjaga Gudang 77 [beberapa masih hidup] dan koordinator Gudang 77, Mr. Danarasa dan Ms. Fatimah tangkap setelah [Gubernur Bank Indonesia ditangkap 1967], sebelum Upah/gaji mereka dicairkan oleh para pemegang amanah diwilayahnya masing-masing kecuali [tertera dalam lampiran diatas].

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar